Minggu, 09 Juni 2013
Jumat, 07 Juni 2013
Hukum Makanan Perayaan Non Muslim
Hukum Makanan Perayaan Non Muslim
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seorang Muslim memakan makanan yang disajikan ahli kitab atau orang-orang musyrik dalam hari raya mereka atau menerima pemberian mereka dalam rangka acara hari raya mereka?”
Jawaban para ulama Al Lajnah Ad Daimah:
Tidak boleh bagi seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi, Nashrani atau orang-orang musyrik dalam rangka acara hari raya mereka. Tidak boleh pula bagi seorang muslim menerima hadiah pemberian mereka dalam rangka acara hari raya mereka. Hal ini terlarang karena hal itu berarti memuliakan mereka dan menolong mereka dalam rangka syi’ar keagamaan mereka serta menyebar bid’ah mereka. Hal ini pun berarti berserikat dalam kegembiraan ketika hari raya mereka. Ini pun berarti menjadikan hari raya mereka menjadi hari raya kita. Atau minimalnya, hal ini dapat menjadikan saling bertukar memberi makan atau hadiah pada hari raya kita dan hari raya mereka. Ini sungguh bagian dari bencana agama dan bagian dari bid’ah dalam agama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang membuat amalan baru dalam urusan agama kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Saling memberi makanan atau hadiah ini terlarang (dalam rangka perayaan hari raya mereka) sebagaimana pula kita dilarang memberi hadiah pada mereka dalam event perayaan hari raya mereka.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
[Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 22/398, no. 2882 pertanyaan kedua]
www.rumaysho.com
Jawaban para ulama Al Lajnah Ad Daimah:
Tidak boleh bagi seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi, Nashrani atau orang-orang musyrik dalam rangka acara hari raya mereka. Tidak boleh pula bagi seorang muslim menerima hadiah pemberian mereka dalam rangka acara hari raya mereka. Hal ini terlarang karena hal itu berarti memuliakan mereka dan menolong mereka dalam rangka syi’ar keagamaan mereka serta menyebar bid’ah mereka. Hal ini pun berarti berserikat dalam kegembiraan ketika hari raya mereka. Ini pun berarti menjadikan hari raya mereka menjadi hari raya kita. Atau minimalnya, hal ini dapat menjadikan saling bertukar memberi makan atau hadiah pada hari raya kita dan hari raya mereka. Ini sungguh bagian dari bencana agama dan bagian dari bid’ah dalam agama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang membuat amalan baru dalam urusan agama kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Saling memberi makanan atau hadiah ini terlarang (dalam rangka perayaan hari raya mereka) sebagaimana pula kita dilarang memberi hadiah pada mereka dalam event perayaan hari raya mereka.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
[Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 22/398, no. 2882 pertanyaan kedua]
www.rumaysho.com
Rabu, 15 Mei 2013
KONTAK KAMI
KONTAK KAMI
Toko Online Muslim
&
Penjahit Zayna
Sa'id 081804055779 (sms/telp)
Au.Said2@gmail.com
www.BukudanBusanaMuslim.blogspot.com
Toko Online Muslim
&
Penjahit Zayna
Sa'id 081804055779 (sms/telp)
Au.Said2@gmail.com
www.BukudanBusanaMuslim.blogspot.com
CARA PEMBELIAN
1. CARA PEMBELIAN :
Untuk pembelian barang dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
A. SMS
Dengan format SMS: kode produk#jumlah#nama#alamat lengkap
contoh: K-01#3#Ahmad#Jl.Pelangi 32 Yogyakarta
SMS dapat dikirim ke no HP: 081804055779
B. E-Mail
Dengan memberikan informasi:
(1) Kode produk
(2) Jumlah produk yang dibeli
(3) Nama dan alamat lengkap untuk pengiriman barang
(4) No. Telp/HP yang bisa dihubungi
E-Mail dapat dikirim ke: au.said2@gmail.com
Menunggu Konfirmasi dari Kami
Setelah selesai melakukan salah satu dari metode di atas, mohon untuk menunggu konfirmasi dari kami mengenai biaya total yang harus Anda transfer (termasuk rincian ongkos kirim), dan jangan melakukan pembayaran sebelum ada konfirmasi dari kami. Kami akan menghubungi Anda langsung melalui HP (SMS) atau E-MAIL Anda. Pemberitahuan kami melalui e-mail dengan format subjek e-mail: RINCIAN BIAYA TOTAL BELANJA.
2. CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan cara mentrasfer melalui beberapa rekening berikut:
Bank BNI SYARIAH Kantor Cabang Yogyakarta, Atas Nama: Dhesto Ardiwiyanto No Rekening: 0199931248
Untuk yang mengambil sendiri ke Toko Online Muslim pembayaran bisa dilakukan di tempat.
Adapun info alamat kami ,bisa hub. Sa'id 081804055779.
3. KONFIRMASI SETELAH PEMBAYARAN/TRANSFER
Silahkan sms ke no hp. 081804055779 dengan format : Nama pembeli#jumlah uang#bank pengirim#no rek asal#nama pemilik rekening#tanggal pengiriman#kota pembeli, contoh : Ahmad#150.000#bni Syari'ah#009991155#Sa'id#30 Sya'ban#Banyuwangi
4. PENGIRIMAN
1. Barang In sya Allah akan segera kami kirim setelah biaya pemesanan dan biaya ongkos kirim ( termasuk biaya pengepakan ) sudah ditransfer dan sudah masuk ke rekening kami. (harap dikonfirmasikan kepada kami )
2. Pengiriman barang menggunakan jasa paket JNE, TIKI dan PT POS, WAHANA EXPRESS atau bisa sesuai dengan jasa paket pilihan pembeli yang sudah dipercaya.
3. Untuk Area pengiriman yang jauh dari kota (tempatnya di desa yang sulit di jangkau kendaraan) maka kami tidak menjamin barang akan diantar sampai ke alamat, akan tetapi pemesan harap bisa mengambil di kantor pengiriman terdekat.
4. Untuk menghindari terjadinya pengembalian barang maka In sya Allah kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai kondisi dan keadaan barang tersebut sebelum melakukan pengiriman ( khusus untuk pembelian buku atau barang yang lainnya yang memungkinkan untuk dicek )
5. Jika barang sudah sampai harap melakukan konfirmasi kepada kami melalui SMS ke no: 081804055779.
Cek Ongkos Kirim
Silahkan pilih salah satu dari jasa pengiriman berikut dengan acuan kota asal dari YOGYAKARTA:
Langganan:
Postingan (Atom)